Nama : Farah Salsabilah Batara
NPM : 12212760
Kelas : 2EA09
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan
hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di
atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut
undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Definisi menurut ILO (International Labour
Organization)
Menurut ILO di
dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
5. Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
2.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota –
anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian
padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi
– koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan –
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber –
sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
5.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
– anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi
mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang –
orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
– kemanfaatan kerjasama.
6.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui
struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh
anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber,
sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7
variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on
solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through
Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and
customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic
management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the
cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in
goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and
just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s
Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi
rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the
members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only
pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan
kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana
social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah
sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga
yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen
adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat
bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang
kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi
kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai
modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative
Allience ) ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi
dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan
kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya
dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut
masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua
ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci
sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat –
buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic
control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of
capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan
kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu
mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka
sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut
perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang
No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara
Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan
yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan
dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini?
Menurut saya, belum semua prinsip-prinsip yang telah ada dijalani
oleh koperasi-koperasi yang ada. Contoh mudahnya adalah koperasi sekolah, belum
tentu semua sekolah memiliki koperasi yang memiliki tujuan, fungsi, dan
prinsip-prinsip yang ada. Kebanyakan koperasi-koperasi sekolah malah diurus
oleh penjaga sekolah, bukan dari siswa atau siswinya. Selain itu di koperasi
sekolah pun seharusnya memiliki sebuah keanggotaan yang terbuka dan sukarela,
tetapi kebanyakan para siswa atau siswi malah enggan untuk menjadi anggota
koperasi. Kemungkinan pun keanggotaan koperasi bisa jadi digabung dengan osis. Mungkin
ada sebuah divisi yang mengurus koperasi, jadinya koperasi diurus oleh anggota
osis tersebut.
Sumber :
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar