Nama : Farah Salsabilah Batara
NPM : 12212760
Kelas : 2EA09
Permodalan Koperasi
Modal Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Permodalan Koperasi
· Sumber - Sumber
Modal Koperasi
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
· Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Ø Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu :
o Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
o Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
·
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
Tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini dapat ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
·
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal,
dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain.
·
Contoh Cooperative Combine : koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan dan industri.
Tugas Usaha
pada Sistem Komunikasi ( BSC )
·
The Businnes function Communication System (BSC) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi
antar anggota ( The Interpersonal Communication System / ICS )
·
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
·
ICS meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota
·
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative
Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi
structural dari Cooperative Combine (CC)
· Konfigurasi ekonomi
dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
· Sifat-sifat dari
anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
· Intensitas kerjasama
: semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
Dari mana koperasi mendapat modal? Bagaimana mereka
mendistribusikan modal tersebut?
Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan
dan donasi / hibah.
Modal pinjaman (debt
capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang
sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
· Memenuhi kewajiban
tertentu
· Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
· Sebagai jaminan
untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
Sumber :
Artikel sangat menarik sekali, saya juga mempunyai
BalasHapustulisan sejenis mengenai jurnal serupa yang bisa anda
kunjungi Disini Happy Sharing