Minggu, 13 Oktober 2013

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Nama : Farah Salsabilah Batara
NPM : 12212760
Kelas : 2EA09

Organisasi dan Manajemen Koperasi
1. Bentuk Organisasi dan Manajemen

A.      Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.      Menurut Ropke :
Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

C.      Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

Rapat Anggota biasanya membahas :

·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

A.                  Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B.                  Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.                   Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2. Hirarki Tanggung Jawab

Gbr. Hierarki Tanggungjawab


Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3. Pola Manajemen Koperasi

Pola manajemennya terdiri dari :
1.       Rapat Anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)





    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ø  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Ø  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
 Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

* Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

* Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya


• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi


<= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen

Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain. 


Menurut anda, apa perbedaan organisasi dan manajemen koperasi dengan perusahaan biasa?
Menurut saya dilihat dari segi organisasi, koperasi itu adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya, kekuatan tertinggi koperasi terletak di tangan anggotanya. Sedangkan badan usaha bukan koperasi kekuasaan tertingginya berada pada pemilik modal usaha. Dari segi tujuan usaha, koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya. Sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dari segi sikap hubungan usaha, koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerjasama antara koperasi satu dan koperasi yang lainnya. Sedangkan badan usaha selain koperasi sering bersaing satu dengan yang lainnya. Dari segi pengelolaan usaha, koperasi pengelolaan usahanya itu dilakukan secara terbuka. Sedangkan badan usaha selain koperasi pengelolaannya dilakukan secara tertutup.


Sumber :
















Rabu, 09 Oktober 2013

9 Oktober

9 Oktober

Tepat setahun yang lalu dimana semuanya dimulai. Memang lucu, bahagia, indah, campur aduklah pokoknya. Bulan pertama, bulan kedua, bulan ketiga, bulan keempat, bulan kelima, bulan keenam, bulan ketujuh, bulan kedelapan, bulan kesembilan, bulan kesepuluh, bulan kesebelas, dan bulan keduabelas. Alhamdulillah tahun pertama bisa terlewati dengan penuh perjuangan, kesabaran, pengertian, kepercayaan, keikhlasan, ketegaran hati, kekuatan dan kesetiaan. Sangat tidak mudah untuk melewati ini semua. Kerikil, rintangan, ujian, cobaan semuanya ada. Mulai dari hal-hal yang sepele mungkin bahkan sampai ke arah yang agak serius. Di balik semuanya ada KEBAHAGIAAN yang tidak ternilai harganya, kebahagiaan yang dirasakan oleh hati yang benar benar tulus adanya. Sampai bertemu dengan 9 Oktober di tahun-tahun berikutnya JJ

Senin, 07 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Nama : Farah Salsabilah Batara
NPM : 12212760
Kelas : 2EA09

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1.       Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2.       Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3.       Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.       Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.       Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.


6.       Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7.       Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.                   Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·                     7 variabel gagasan umum :
1.                   Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.                   Demokrasi ( democracy )
3.                   kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.                   ekonomi ( Economy )
5.                   Kebebasan ( Liberty )
6.                   Keadilan ( Equity )
7.                   Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.                   Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.                   Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.                   Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.                   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.                   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.                   Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.                   Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.                   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.                   Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.               Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.               Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.               Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.                   Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.                   Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.                   Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.                   Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.                   Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.                   Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.                   Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.                   Pembelian barang secara tunai
2.                   Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.                   Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.                   Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.                   Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.                   Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.                   Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.                   Swadaya
2.                   Daerah kerja terbatas
3.                   SHU untuk cadangan
4.                   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                   Usaha hanya kepada anggota
7.                   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.                   Petani dibiasakan untuk menabung
2.                   Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.                   Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.                   Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.                   keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

     4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.                   Membeli saham untuk menjadi anggota
2.                   Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.                   Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.                   Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.                   Menggaji para pengurus
6.                   Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.                   Swadaya
2.                   SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.                   Tanggung jawab anggota terbatas
4.                   Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.                   . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )           ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

     6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.                   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.                   Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.                   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.                   Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                   Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi

Apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini?

Menurut saya, belum semua prinsip-prinsip yang telah ada dijalani oleh koperasi-koperasi yang ada. Contoh mudahnya adalah koperasi sekolah, belum tentu semua sekolah memiliki koperasi yang memiliki tujuan, fungsi, dan prinsip-prinsip yang ada. Kebanyakan koperasi-koperasi sekolah malah diurus oleh penjaga sekolah, bukan dari siswa atau siswinya. Selain itu di koperasi sekolah pun seharusnya memiliki sebuah keanggotaan yang terbuka dan sukarela, tetapi kebanyakan para siswa atau siswi malah enggan untuk menjadi anggota koperasi. Kemungkinan pun keanggotaan koperasi bisa jadi digabung dengan osis. Mungkin ada sebuah divisi yang mengurus koperasi, jadinya koperasi diurus oleh anggota osis tersebut.

Sumber :

 http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Rabu, 02 Oktober 2013

Muhammad Alden Elfreda Batara

Nama : Farah Salsabilah Batara
NPM : 12212760
Kelas : 2EA09

          Hello kali ini saya mau memperkenal kan adik laki laki saya yang bernama "Muhammad Alden Elfreda Batara" dia lahir di tanggal 25 mei 2005, dia bersekolah di MIPLUS al muhajirin.
Dia duduk di kelas 3 SD, dia berwajah ganteng,tinggi,agak putih,dan lucu walaupun dia agak menyebalkan hehe:D. Hobby dia adalah bersepeda, hampir setiap sore dia selalu bersepeda bersama sepupu saya. setiap di tanya cita cita, dia selalu menjawab berbeda beda, dulu saya pernah nanya cita cita dia apa dan dia jawab dia ingin jadi pemadam kebakaran dan sekarang saya tanya dia ingin menjadi tentara, hmm sebenarnya kita kalau di tanya cita cita masih bingung apalagi alden yang baru kelas 3 SD. Bisa dibilang Alden dengan saya dekat sekali, dia itu manja anaknya. Kalau mau tidur maunya sama saya. Saya dipanggil dia itu faka. Kenapa faka? Karena waktu kecil alden ngga bisa manggil saya kakak fa makanya dia jadi kebalik gitu manggilnya jadi faka. Alden itu suka banget sama pelajaran matematika, kalo belajar matematika itu dia semangat banget. Beda dengan pelajaran yang tulisannya banyak seperti ipa, ips, pkn ckckck. Alden orangnya itu pecicilan super duper deh engga bisa diem banget. Tapi sekalinya diem itu jadi ngerasa aneh sendiri karena dia sukanya bergerak kesana kemari. Apalagi kalo alden tidur mukanya itu polos banget deh lucu ehehe. Umur saya dengan Alden berbeda 11 tahun, sedangkan umur Tiara (adik perempuan saya) dengan Alden berbeda 7 tahun. Sekian dulu ya cerita dari saya tentang adikku terganteng sepanjang masa. Yukk dadah babayyy~

Kamis, 26 September 2013

Bagaimana kemajuan koperasi sejak pertama kali didirikan hingga saat ini? Hal-hal apa saja yang telah dicapai?

Nama : Farah Salsabilah Batara
NPM : 12212760
Kelas : 2EA09


Bagaimana kemajuan koperasi sejak pertama kali didirikan hingga saat ini?
Menurut saya koperasi sebenarnya sudah bisa dibilang cukup maju di Indonesia. Sekarang koperasi sudah banyak beredar di kantor-kantor, sekolah-sekolah dan di lain tempat. Sekarang banyak orang yang sudah mengetahui tentang koperasi itu manfaatnya untuk apa, bagaimana cara kerjanya,sistemnya, dll. Koperasi pun banyak macamnya jadi masyarakat pun bebas memilih koperasi apa yang ingin masyarakat gunakan. Selain itu juga masyarakat sudah banyak yang percaya atas manfaat dari koperasi tersebut sehingga koperasi saat ini semakin lama semakin baik dan berkembang untuk melayani masyarakat.

Hal-hal apa saja yang telah dicapai?
Menurut saya hal yang telah di capai oleh koperasi di Indonesia saat ini adalah masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dari koperasi itu sendiri, contohnya koperasi produksi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang kepada anggota oleh anggota dan untuk anggota, lalu ada koperasi konsumsi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang, selain itu juga ada koperasi simpan pinjam yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan, kemudian ada koperasi serba usaha yang terdiri atas berbagai jenis usaha.

Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah :
1.posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen);
2.pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi;
3.sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan;
4.terapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar; dan
5.terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Berdasarkan penelitian mereka tehadap perkembangan dari koperasi-koperasi pekerja Lawless dan Reynolds (2004) memberikan beberapa kriteria kunci dan praktek-praktek terbaik. Menurut mereka, kriteria-kriteria kunci untuk memulai suatu koperasi yang berhasil adalah sebagai berikut:
1.Memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa “membaca” kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan, dll.;
2.Menerapkan struktur organisasi yang tepat yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang cocok terhadap bisnis bersangkutan (antara lain kondisi pasar/persiangan dan sifat produk atau proses produksi dari produk bersangkutan);
3.Kreatif dalam pendanaan (jadi tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga lewat penjualan saham ke non-anggota atau pinjam dari bank); dan
4.Mempunyai orientasi bisnis yang kuat. Sedangkan best practicesmenurut mereka adalah termasuk:
5.Anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka guleti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka;
6.Struktur organisasi atau pola manajemen yang diterapkan sepenuhnya didukung oleh anggota (sistem manajemen bisa secara kolektif atau dengan suatu struktur hirarki manajemen/dewan pengurus;
7.Punya suatu misi yang didefinisikan secara jelas dan fokus; dan
8.Punya pendanaan yang cukup.
1    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.

3    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat koperasi di indonesia 
DARI SISI KELEMBAGAAN KOPERASI
Masalah Internal :
1. Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
2. Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
3. Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh :
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.

Masalah Eksternal
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.

Sumber :